Tahukah kamu, ternyata tidak semua orang memahami arti dari rambu lalu lintas?
Secara umum ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk. Simak perbedaan keempat rambu tersebut di bawah ini.
Rambu Peringatan
Rambu Peringatan tidak mengikat, tapi kita sangat disarankan untuk memahami dan mematuhinya demi keselamatan. Ciri rambu peringatan bisa diketahui dari dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam.
Contoh yang paling banyak ditemui di jalan adalah rambu dengan arah panah yang berbelok ke arah peringatan, bahwa jalan di depan akan menikung.
Rambu Larangan
Rambu ini digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang bagi pengguna jalan. Ciri rambu larangan adalah garis tepi berwarna merah melingkar penuh, sedangkan lambang huruf atau angka berwarna hitam.
Contohnya adalah rambu dilarang masuk yang memiliki dasar palang rambu berwarna merah dan lambang simbol stripnya berwarna putih. Selain rambu dilarang masuk, rambu larangan yang paling banyak ditemui di jalan adalah rambu dilarang berhenti (huruf S disilang) dan dilarang parkir (huruf P disilang).
Rambu Perintah
Rambu ini menyatakan perintah dan wajib ditaati. Biasanya ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
Ciri rambu perintah adalah dasar palang rambu berwarna biru sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya rambu dengan panah putih ke kanan atau ke kiri yang berarti pengemudi wajib mengikuti arah panah tersebut.
Rambu Petunjuk
Rambu ini digunakan sebagai panduan atau informasi kepada pengguna jalan. Warnanya berbeda-beda tergantung jenis informasi yang terkandung.
Contoh yang paling banyak ditemui di jalan adalah rambu dengan panah putih berbalik arah sebagai tanda lokasi yang bisa digunakan pengemudi untuk berputar arah.
Itulah beberapa informasi tentang jenis rambu lalu lintas yang dijumpai di jalan. Solusi berkendara aman, ya sewa mobil di Raggam aja.